JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa penetapan tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi harus sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka tersebut didasarkan dua alat bukti kuat.
Boyamin membantah pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka perlu izin presiden. Boyamin bahkan menyindir balik pernyataan Hotman Paris terkait izin presiden tersebut.
"Kalau Hotman mengatakan penetapan tersangka itu tidak izin Presiden ya itu berarti pakai KUHAP yang lain kali. KUHAP-nya Bang Hotman kali gitu kan,semua orang kedudukannya sama di depan hukum. Maka penetapan tersangka itu tidak perlu izin Presiden. Justru kalau kalau ini berarti menunjukkan Bang Hotman itu tidak paham hukum kalau bahwa penetapan tersangka itu harus izin Presiden,” ujar Boyamin.
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#boyaminsaiman #hotman #eksjampidsus
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
- boyamin
- saiman
- maki
- izin presiden
- presiden
- hotman paris





