REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan perangkat hukum dan penegakan hukum tanpa dibarengi pembangunan etika dan moral masyarakat. Menurut dia, akar persoalan korupsi bukan lagi terletak pada kurangnya aturan atau lembaga, melainkan pada lemahnya kesadaran etik.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat meresmikan Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Ahad (19/7/2026).
Baca Juga
Microlearning Jadi Kunci Pengembangan Future Skills Digital
Fajar/Fikri Tumbangkan Unggulan Pertama, Akhiri Penantian Gelar di Japan Open 2026
Eropa Harus Belajar dari Afrika Soal Gelombang Panas
"Persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," kata Yusril.
Ia mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen pemberantasan korupsi yang relatif lengkap. Selain berbagai undang-undang, pemerintah juga telah membentuk lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, berbagai perangkat tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang terus berulang.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Yusril mengaku pengalaman panjangnya berkecimpung di bidang hukum, termasuk terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, membuatnya sampai pada kesimpulan bahwa penegakan hukum semata tidak cukup menghapus korupsi.
"Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu menegaskan bahwa fondasi utama sebuah negara yang bersih bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga etika yang bertumpu pada nilai-nilai agama. Menurut dia, konstitusi dan berbagai regulasi tidak akan efektif apabila tidak ditopang oleh kesadaran moral masyarakat.
"Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini," kata Yusril.
Karena itu, Yusril berpandangan pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter sejak usia dini. Ia menilai perubahan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan proses lintas generasi.