Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI), dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.

Supratman mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.

"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Ia menjelaskan salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA) dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, angka itu tak menjadi masalah bagi kelompok yang berkemampuan ekonomi lebih.

"Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Supratman, perubahan tarif tersebut hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.

"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.

Baca juga: Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Supratman menambahkan sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal.

"Jadi begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," lanjutnya.

"Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," imbuh Supratman.




(eva/fca)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fans Spanyol Geram, Trump Nodai Selebrasi Juara Piala Dunia 2026: Momen Itu Seharusnya Milik Pemain!
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Ungkap Fakta Terbaru Kebakaran 3 Kapal di Muara Angke, Penyebab Masih Misterius
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Mulai Lirik Dunia Akting, Betrand Peto Justru Tak Ingin Ketagihan Main Sinetron
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Surya Semesta (SSIA) Optimistis Target Marketing Sales 2026 Tercapai
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Gulirkan 29 Kebijakan untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja?
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.