Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka karena dilakukan tanpa pamit kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, perlukah penyidik memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa atau pejabat negara sebagai tersangka?

Baca juga: Gerindra Bantah Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah Yasin mengatakan, proses hukum terhadap seorang jaksa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur izin Jaksa Agung dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.

Baca juga: Hotman: Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit

“Kalau dasarnya adalah Undang-Undang Kejaksaan, kalau tidak salah itu sudah pernah ada putusan MK. Kalau sandarannya adalah Undang-Undang Kejaksaan di Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, bisa dicek dahulu apakah berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025,” kata Hery kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Hery, putusan MK tersebut menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hak imunitas yang bersifat absolut. Perlindungan hukum diberikan kepada jaksa ketika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang.

Baca juga: Saat Hotman Paris Tampil Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah...

“Bahwa hak imunitas absolut tidak dikenal bagi jaksa, tetapi diberikan ketika jaksa melakukan tugas melaksanakan perintah ketentuan dari undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan Hery, Praktisi hukum Febri Diansyah menegaskan bahwa penyidik tidak perlu meminta izin Presiden untuk menetapkan mantan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Menurut Febri, tidak ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan pejabat maupun aparatur negara sebagai tersangka.

“Tidak ada kewajiban penyidik untuk meminta izin Presiden RI dalam penetapan tersangka untuk pejabat negara ataupun aparatur negara lainnya,” kata Febri.

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, mekanisme perizinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya berlaku untuk tindakan hukum tertentu.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!

“Di KUHAP klausul izin hanya dikenal untuk izin pengadilan terhadap tindakan penggeledahan dan penyitaan atau izin Ketua MA untuk penangkapan hakim,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang telah mengubah ketentuan mengenai perlindungan hukum terhadap jaksa.

Baca juga: Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul

Putusan tersebut membatalkan keharusan memperoleh izin Jaksa Agung dalam proses hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana tertentu.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Putusan MK tahun 2025 pun telah membatalkan syarat izin Jaksa Agung untuk penetapan tersangka atau penangkapan jaksa untuk tindak pidana khusus,” kata Febri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mariano Peralta Penyerang Asal Argentina Resmi Gabung Persib Bandung
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Spanyol Borong Penghargaan Individu Piala Dunia 2026, Rodri Raih Golden Ball
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Bukan Hanya Uang, Ada Temuan Lain Dalam OTT Bupati Lombok Barat
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Diprotes PWI, Hotman Paris Akhirnya Sampaikan Permintaan Maaf, Ungkap Kronologi Kejadiannya: Saya Emosi
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menlu Iran Sebut Peluang Damai Tinggal 10 Persen, Negosiasi Tetap Ditempuh untuk Cegah Perang
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.