Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji Kembali Melawan KPK, Apa yang Digugat Kali Ini?

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan.

Baca juga: Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel

Dia mengajukan gugatan Praperadilan pada Jumat, (17/7/2026) atau tepat 3 hari setelah KPK mengumumkan sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Minggu (19/7/2026).

Meski begitu, laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan tidak memuat petitum dari permohonan Praperadilan Asrul.

Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/6/2026).

Baca juga: Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya

Secara terpisah, Pengacara Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya melawan KPK berbeda dari sebelumnya.

Rhama mengatakan, Asrul Azis Taba menguji aspek formal penetapan tersangka dan upaya paksa penggeledahan.

“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan obyek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, pada permohonan kali ini fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Rhama saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Rhama juga mengatakan, permohonan ini merupakan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.

Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK  siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan Asrul Azis Taba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi juga mengatakan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan tim KPK secara terbuka dalam persidangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap KPK di Rumah Dinas
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Hotman Paris Minta Maaf dan Klarifikasi Usai Dianggap Rendahkan Wartawan
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Dasco Pimpin Rakor Bareng Pemerintah di DPR, Bahas Dana Subsidi Kapal Perintis
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Zhang Youxia Dikabarkan Mengakui Upaya Memaksa Xi Jinping Melepas Kekuasaan, Pengamat : Perebutan Kekuasaan di PKT Semakin Sengit
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Dalam 1 Jam, 2 Gempa Guncang Pesisir Barat-Selatan Jawa
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.