JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.
Kali ini, Asrul menggugat KPK dalam hal ini pimpinan KPK terkait upaya paksa penggeledahan.
Baca juga: Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
Dia mengajukan gugatan Praperadilan pada Jumat, (17/7/2026) atau tepat 3 hari setelah KPK mengumumkan sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Minggu (19/7/2026).
Meski begitu, laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan tidak memuat petitum dari permohonan Praperadilan Asrul.
Namun, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/6/2026).
Baca juga: Kembali Gugat KPK di PN Jaksel, Kuasa Hukum Ketum Kesthuri: Berbeda dari Sebelumnya
Secara terpisah, Pengacara Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya melawan KPK berbeda dari sebelumnya.
Rhama mengatakan, Asrul Azis Taba menguji aspek formal penetapan tersangka dan upaya paksa penggeledahan.
“Permohonan praperadilan ini diajukan dengan obyek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, pada permohonan kali ini fokus pengujiannya adalah aspek formal Surat Keputusan Penetapan Tersangka yang tidak memuat uraian singkat dan hak tersangka sebagaimana diatur secara limitatif berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025, serta sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” kata Rhama saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Rhama juga mengatakan, permohonan ini merupakan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan KPK dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia.
Respons KPKJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan Asrul Azis Taba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Budi juga mengatakan, seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan tim KPK secara terbuka dalam persidangan.





