Jakarta, tvOnenews.com - Putusan praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (20/7/2026) siang.
Adapun gugatan teregistrasi dalam Nomor Perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini.
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," ujarnya, Senin (20/7/2026).
Halida menyebut sidang praperadilan kedua Roy Suryo diketuai Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Untuk diketahui, Roy Suryo meminta hakim PN Jaksel agar mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ada sejumlah permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua.
Beberapa di antaranya, yakni memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti keadaan semula Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Permohonan lainnya, yakni menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Lalu, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo hingga membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ant/nsi)




