Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tawuran antar kelompok remaja di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Tiga pelaku berhasil ditangkap.
Tawuran terjadi di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakut, Sabtu (18/7/2026) dini hari. Peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
"Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati," ujar Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto dalam keterangannya, Senin (20/7).
Kedua kelompok diduga telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni AN (18), AA (19), dan AH (17). Sementara satu terduga pelaku berinisial FA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
"Korban berinisial A (16) mengalami luka akibat diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam saat bentrokan terjadi di sekitar Lapangan Voli Komplek UKA," ungkapnya.
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun barang bukti berhasil disita berupa beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Kompol Andry menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang masih buron.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum," tuturnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.
(dvp/dek)





