2 Pembakar Kios Kuliner di Kalibata Jaksel Divonis 4 Bulan Penjara, tapi Tak Ditahan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pembakaran kios kuliner Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025 lalu divonis hukuman empat bulan dan 15 hari penjara.

Terdakwa bernama Martinus Tahapari alias Sincan dan Maichael Remon Dominggus Ramon alias Emon dianggap bersalah atas tindakannya yang merusak hingga menghancurkan lapak pedagang di Kalibata.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa 1 Martinus Tahapari alias Sincan dan Terdakwa 2 Maichael Remon Dominggus Ramon alias Emon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merusak barang dan mengakibatkan hancurnya barang,” kata Hakim dalam putusannya, dikutip Senin (20/7/2026).

Baca juga: 6 Eks Anggota Yanma Mabes Polri Didakwa Bunuh 2 Matel di Kalibata, Begini Kronologinya

Hal ini disampaikan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan 15 hari,” putus Hakim.

Namun, karena hukuman yang diberikan di bawah enam bulan, maka Hakim meminta agar keduanya dibebaskan bersyarat.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu enam bulan,” tegas Hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan bahwa keduanya adalah kerabat dari dua debt collector yang tewas dikeroyok enam mantan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, di hari yang sama.

Mulanya Sincan dan Emon didakwa dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jaksa juga mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif Pasal 521 ayat (1) tentang perusakan dan penghancuran barang dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ini Peran Enam Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata

Mereka sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut riwayat perkara yang teregistrasi dalam nomor 124/Pid.B/2026/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Sincan dan Emon berupaya untuk menempuh jalur restorative justice.

Perusakan dan pembakaran

Kericuhan itu terjadi dua kali di malam yang sama. Kericuhan pertama, sekelompok pria itu merusak tenda-tenda PKL, memecahkan kaca kios, hingga membakar sepeda motor yang terparkir di sana.

Kemudian polisi datang untuk membubarkan mereka. Anggota Brimob berjaga di sekitar lokasi, dan melakukan penyisiran ke sekitar area Kalibata.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sekira pukul 22.00 WIB, kemarahan mereka pecah lagi. Kini kios-kios dibakar tanpa ampun. Akibatnya, sembilan kios jadi korban dengan dua di antaranya mengalami kerusakan parah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Persilakan Menteri Dody Klarifikasi soal Polemik Kunker ke AS
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Raih Rating Tinggi dan Bikin Gagal Move On, Ini 4 Rekomendasi Drama China yang Dibintangi Bai Lu
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Istana Kirim Sinyal Pangkas Anggaran MBG, Tunggu Hasil Evaluasi BGN
• 56 menit lalukatadata.co.id
thumb
Ajak Anak Merawat Diri dan Jaga Kerapihan di Workshop bersama Cussons Kids
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.