Balas Hotman, Mensesneg: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah

disway.id
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan penanganan perkara hukum yang menjerat pejabat negara sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.



Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Adriansyah merupakan "kebanggaan Pak Prabowo" dan meminta agar proses hukumnya dikaji.



"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo kepada wartawan di DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.



BACA JUGA:Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Evaluasi dan Percepatan Program

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi yang disebut memerlukan izin Presiden, Prasetyo mengatakan proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.



"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," ujarnya.



Sebelumnya, dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Hotman selaku kuasa hukum Febrie memang menyebut nama Prabowo berulang kali.

Dia menyinggung Febrie yang dulunya merupakan Jampidsus dan Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menyerahkan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara telah menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan ke pemerintah.



BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Juli-September 2026 Siap Cair, Segini Besaran Dana yang Diterima Warga

Namun, Hotman mengatakan, Febrie selaku orang kebanggaan Prabowo justru dikriminalisasi tanpa pamit atau izin Prabowo.



"Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun 'tidak mungkin Presiden tidak tahu' ternyata tidak (tahu)," ujar Hotman, Jumat, 17 Juli 2026.



"Namun di mana logikanya seorang bawahannya Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, ada apa?," tanya dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Kasus Eks Jampidsus Febrie, MAKI: Hotman Paris Jatuhkan Marwah Presiden
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibawa ke Paripurna DPR Besok
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Insentif PPh 0 Persen hingga 50 Tahun di PFII
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Keppres Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus Ditargetkan Rampung Pekan Ini
• 19 jam laludisway.id
thumb
Waligereja se-Asia berkumpul di Jakarta dalam Pleno ke-12 FABC
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.