Pemerintah memastikan ketentuan insentif pajak penghasilan (PPh) 0 persen hingga 50 tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diumumkan setelah rapat paripurna DPR. Meski demikian, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut tetap mengacu pada ketentuan Global Minimum Tax (GMT).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan pembahasan mengenai insentif fiskal dalam RUU PFII masih menunggu pengesahan di rapat paripurna.
“Oh, kan, besok masih baru paripurna, kan? Nanti di paripurna akan kelihatan. Kan, tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM, ya,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (20/7).
Herman menjelaskan, selain PPh, aturan dalam RUU juga mencakup PPN, PPnBM, hingga bea masuk. Menurutnya, insentif yang diberikan tidak jauh berbeda dengan pusat keuangan internasional di negara lain.
Ia menilai daya tarik utama sebuah financial center bukan hanya insentif fiskal, tetapi juga kepastian hukum yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia.
“Financial center yang paling penting itu adalah kepastian hukum, ya. Jadi kalau insentif fiskal dan kepabeanan, ya, kurang lebih more or less sama, ya. Yang penting kita yang punya kompetitif lagi. Nanti besok, kan, akan diumumkan di paripurna,” ungkapnya.
Terkait kabar pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun, Herman meminta publik tidak salah memahami skema tersebut. Menurutnya, insentif itu tetap akan mengikuti ketentuan GMT yang berlaku secara global.
“Jadi gini, teman-teman jangan salah paham, ya. Misalnya PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena gini, itu, kan, nanti subject to Global Minimum Tax. Jadi artinya, ya, itu mirip dengan Financial Center yang lain. Nah, nanti teman-teman lihat detailnya saja di undang-undangnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, fasilitas PPh 0 persen hanya akan diberikan kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII. Adapun nilai investasi minimum yang menjadi syarat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Herman, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga dapat masuk ke PFII sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, tidak semua pihak otomatis memperoleh fasilitas tersebut.
Herman juga membedakan skema PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, PFII merupakan kawasan keuangan internasional atau financial free zone yang dirancang untuk menarik dana investor asing melalui berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal, seperti pemberian golden visa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membenarkan ketentuan dalam RUU PFII telah disetujui. Namun, ia menegaskan tidak seluruh insentif berlaku selama 50 tahun.
“Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” kata Bimo.
Bimo juga memastikan klausul penyesuaian terhadap Global Minimum Tax tetap dipertahankan dalam RUU PFII.
“Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah menyiapkan insentif PPh 0 persen hingga 50 tahun bagi investor di PFII. Meski demikian, ia memastikan prinsip penyesuaian dengan Global Minimum Tax tetap berlaku sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap kesepakatan perpajakan global.





