Pernyataan Kontroversial soal Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya yang dianggap menghina profesi wartawan menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku tidak pernah berniat merendahkan profesi jurnalis dan menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Saya meminta maaf kepada seluruh insan pers apabila pernyataan saya telah menimbulkan ketersinggungan atau disalahartikan. Tidak ada niat sedikit pun untuk menghina profesi wartawan,” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris saat memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kecaman.

Ucapannya dinilai melecehkan profesi wartawan dan mengabaikan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.

IJTI menjadi salah satu organisasi yang mengecam keras pernyataan tersebut. Organisasi ini menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara demokrasi dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum IJTI menyatakan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar, namun tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Hotman Paris menegaskan dirinya selama ini memiliki hubungan baik dengan banyak jurnalis dan menghargai kerja media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia berharap permintaan maaf yang disampaikannya dapat mengakhiri polemik dan hubungan baik antara dirinya dengan insan pers tetap terjaga.

Sementara itu, sejumlah organisasi pers berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk lebih menghormati kerja jurnalistik dan menyampaikan kritik terhadap media secara proporsional tanpa menyerang profesi wartawan secara umum. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Ojol, Driver Kini Bisa Laporkan Suspend hingga Putus Mitra
• 23 jam lalukompas.com
thumb
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Komisi XI DPR untuk Dibawa ke Sidang Paripurna
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Langkah Tegas KQ Entertainment untuk Lindungi ATEEZ dari Fitnah & Komentar Jahat
• 2 jam lalucumicumi.com
thumb
Komitmen hadapi perubahan iklim lewat Indonesia Net Zero Summit 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Nostalgia Berharga Jutaan, Berburu Korek Api Lawas di Pasar Jakarta
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.