JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan advokat Don Ritto dari kepolisian ke Kejaksaan menjadi sorotan publik.
Dalam sebuah diskusi, Penasihat Ahli Kapolri Edi Hasibuan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarpenegak hukum untuk menghindari gesekan di lapangan serta menjaga kondusivitas proses penegakan hukum.
Menurutnya, koordinasi antara institusi dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih baik.
Di sisi lain, Dosen STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyampaikan pandangan berbeda. Ia mempertanyakan kelaziman pelimpahan perkara setelah berbagai tindakan penyidikan dilakukan dan menilai proses tersebut patut dikritisi dari perspektif hukum acara pidana.
Bivitri juga mengemukakan pertanyaan mengenai apakah yang terjadi merupakan bentuk koordinasi atau intervensi, yang ia sampaikan sebagai pendapat dalam forum diskusi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- bivitri
- kasus eks jampidus
- penasehat ahli polri





