Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jakarta Selatan, Status Tersangka Tetap Berlaku

suarasurabaya.net
21 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).

“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan hakim saat membacakan amar putusan.

Selain menolak seluruh permohonan, majelis juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga tidak memiliki dasar untuk dikabulkan.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ujar hakim.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan Roy Suryo untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.

Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan kedua, Roy Suryo meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam petitumnya, Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan ketentuan pasal tersebut.

Selain itu, ia memohon agar sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, seluruh permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi: Ledakan di Grand Polonia Medan Berasal dari Rumah Nomor 3B
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Berdoa Atas Kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026, Intip Profil dan Agama Lamine Yamal
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Beroperasi di Akhir 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Kemarin soal resiliensi ekonomi hingga total penerima BSU
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Putus Kuliah di Tengah Jalan, Kisah Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Temui Dedi Mulyadi Viral
• 51 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.