DJP Sebut Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Wajib Pajak Hanya Pendampingan

katadata.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak hanya bersifat pendampingan ketika melakukan visit atau pengecekan ke lapangan. DJP juga menyatakan aturan tersebut bukan aturan baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pelibatan aparat TNI dan Polri tersebut bukan berarti menyerahkan pengawasan atau pemeriksaan wajib pajak ke tangan aparat. 

"Selama ini mereka memberikan pendampingan di saat kami memerlukan. Misalnya, ada wajib pajak yang sebetulnya kita tahu punya potensi dan kita ketahui alamatnya di suatu tempat tetapi tempat itu mungkin dijaga atau butuh penanganan khusus dan transportasi, kami minta bantuan mereka (aparat) itu boleh," ujar Inge di Jakarta, Senin (20/7).
 
Inge menyatakan ketentuan itu bukan hal baru dan bukan berarti DJP memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI dan Polri. 

"Kewenangan (untuk memeriksa dan mengawasi wajib pajak) tetap ada di kami, tapi mereka (TNI/Polri) mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja ya," ujarnya.

Surat Edaran Dirjen Pajak

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini ditetapkan pada 15 Juli 2026. 

Dalam surat edaran tersebut, DJP menyatakan unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah. 

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media," kata Bimo dalam poin umum SE-8/PJ/2026 tersebut. 

Lewat akun Instagram @ditjenpajakri, DJP membantah kabar yang menyebut Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa.

"Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," kata DJP dalam unggahannya, Senin (20/7).

DJP menyebut SE-8/2026 hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel. Di sisi lain, DJP juga mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan akurat yang berbasis risiko. 

"Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru atau memperluas pemeriksaan secara masif," kata DJP. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koalisi: Pengawasan Pajak Lewat Babinsa Bentuk Militerisasi Ruang Sipil
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Menaker Sebut Satgas PHK Masih Aktif Pantau Perusahaan yang Rumahkan Karyawan
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU, Akademisi Ungkap Potensi Pemebertan Pidana Eks Jampidsus
• 29 menit lalutvonenews.com
thumb
Pemkot Surabaya Minta Pengelola Usaha Patuhi Izin Penyelenggaraan Parkir
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Protes Sejumlah Kebijakan FIFA, Presiden UEFA Absen di Final Piala Dunia 2026
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.