Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hasan Nasbi Pastikan Pemerintah Tak Campuri Urusan Hukum

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum terkait penanganan perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menanggapi sorotan publik terkait belum ditahannya Febrie, Hasan menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.

"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya. Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," kata Hasan kepada wartawan, Senin, 20 Juli 2026.

BACA JUGA:Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hasan Nasbi Minta Publik Tak Khawatir dengan Penegakan Hukum

Hasan juga menepis anggapan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

"Insyaallah di bawah pemerintahannya Presiden Prabowo Subianto penegakan hukum ini akan prudent, akan clear dan terang benderang. Jadi insyaallah teman-teman tidak usah khawatir soal itu," kata Hasan.

BACA JUGA:Balas Hotman, Mensesneg: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Proses Hukum Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan.

BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Proses Hukum Febrie Adriansyah Seolah Merobek KUHAP, Soroti Penetapan Tersangka

“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026.

Namun demikian, Anang menegaskan, pihaknya akan menangani kasus secara profesional dan transparan.

"Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Ekspor Satu Pintu, Pengamat Minta RI Belajar dari Pengalaman Kanada hingga Ghana
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Mensesneg: Anggaran MBG Berpotensi Turun Setelah Validasi Data Penerima
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Airlangga: Pemerintah catat capaian ekonomi, investasi hingga energi
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Telkomsel Jual Paket Bundling CapCut: Harga Mulai Rp 68 Ribu Per Bulan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dilema Kaum Kelas Menengah dalam Mengakses Pendidikan Berkualitas
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.