Seorang penjual roti inisial FR (40), warga Banyu Urip, Surabaya ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
FR mengaku nekat mengedarkan narkotika karena uang hasil berjualan roti tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Madura untuk diedarkan di Surabaya.
“Pelaku diamankan di Banyu Urip setelah mendalami informasi yang diterima dari warga sekitar lokasi kejadian terkait peredaran narkotika,” katanya, Senin (20/7/2026).
Kepada polisi, pelaku mengaku mulai mengedarkan narkotika sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P, yang disebut pemasok barang.
Sebelum mengedarkan barang, lanjut Dodi, pelaku terlebih dahulu mencicipi narkotika itu.
“Menurut keterangan pelaku, sabu dan ekstasi itu dijual menyesuaikan kebutuhan klien. Dari penjualan itu, pelaku mendapat keuntungan antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per gramnya. Sedangkan untuk narkotika jenis ekstasi mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku kalau narkotika itu dibeli dari P dengan harga bervariasi. Untuk jenis sabu, pelaku membeli dengan harga Rp55 juta per 100 gram.
“Sedangkan ekstasi, dibeli dengan harga Rp2,5 juta untuk 10 butir,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku seperti, sembilan kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 96 gram, sepuluh butir ekstasi, empat potong sedotan, dua bendel plastik klip, plastik pembungkus warna hitam, timbangan elektrik, dan handphone.
Menurut Dodi, pelaku sudah dua kali membeli narkotika di P. Pertama kali dilakukan pelaku pada bulan April lalu, sedangkan yang kedua pada bulan Juni 2026.
“Barang-barang tersebut sampai sekarang belum dibayar secara keseluruhan oleh pelaku karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tutupnya. (kir/saf/ipg)




