Komisi VII: Industri wajib optimalkan penyerapan tenaga kerja dan TJSL

antaranews.com
1 hari lalu
Cover Berita
Kabupaten Tangerang, Banten (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan pengelola kawasan industri wajib mengoptimalkan pelaksanaan penyerapan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dengan prinsip keberlanjutan dan dampak nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasinya.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin mengatakan kewajiban pengelola industri sudah diatur dalam Undang-Undang terkait kewajiban dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSL dan penyerapan kerja.

Kendati demikian, permasalahan yang muncul selama ini lebih kepada ketepatan sasaran dan efektivitas implementasi. Dengan demikian, melalui Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Kawasan Industri yang kini disiapkan legislatif bisa memenuhi keadilan bagi semua pihak.

"Jadi, sebetulnya kalau TJSL itu atau tanggung jawab sosial itu, itu sudah ada Undang-Undang-nya. Kalau dia tidak mengerjakan, itu berarti dia selama ini berarti melanggar itu. Nah, itu yang mesti harus kita ingatkan supaya berkali-kali itu jangan sempat dilupakan," ucap Saleh.

Ia mengatakan melalui kehadiran RUU tentang Kawasan Industri, Komisi VII ingin memastikan ke depan bahwa program TJSL dan penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan lebih terukur, berdampak jangka panjang, dan tepat sasaran.

"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan yang lebih fundamental bagi masyarakat," tuturnya.

Ia mengungkapkan selain soal TJSL, Komisi VII DPR juga menyoroti permasalahan mengenai pencemaran lingkungan yang masih terjadi di kawasan industri.

Kendati, RUU tersebut akan memperkuat regulasi mengenai green industry (industri hijau), di mana selaras dengan pemerintah yang saat ini menargetkan penyelesaian masalah sampah nasional hingga 2029.

​"Undang-undang ini harus bisa menjaga green industry. Orientasi Indonesia ke depan memang ke sana. Kita akan memperlengkap aturan di dalam undang-undang agar lebih tegas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan," ujarnya.

Dalam hal itu, lanjut Saleh, Komisi VII DPR mempercepat penyusunan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Kawasan Industri tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI mengunjungi Millennium Industrial Estate di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk menjaring aspirasi dari para pelaku usaha serta masyarakat setempat.

"Kita datang langsung ke sini untuk mendengar apa yang ingin didapatkan dari undang-undang ini, kendala yang dihadapi, hingga bagaimana peran serta pengusaha dalam kontribusi bagi masyarakat sekitar," kata Saleh.

Baca juga: Komisi VII DPR: Indonesia Emas bisa tercapai jika ada pemerataan modal

Baca juga: Komisi VII DPR: RUU Kawasan Industri harus penuhi prinsip keadilan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apa Itu Teknik French Blending?
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bea Cukai Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
FIFA Selidiki Pemain Argentina usai Cekcok di Piala Dunia 2026
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cegah Jalan Cepat Rusak, Pemprov Jatim Terbitkan Aturan Kelas Jalan untuk Truk Besar
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas Antam Turun ke Rp 2.601.000/Gram, Galeri24 Turun Jadi Rp 2.578.000
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.