Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero selaku penyedia pembiayaan dan PT Bintang Abadi Sampurna selaku pihak yang menerima pembiayaan.
IDXChannel—Kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing untuk pengadaan batu bara PT PLN Batubara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,84 miliar. Nilai kerugian ini diperoleh dari laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero selaku penyedia pembiayaan dan PT Bintang Abadi Sampurna selaku pihak yang menerima pembiayaan. Polisi juga mendapati dugaan korupsi ini terjadi pada 2019-2020.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers (20/7/2026).
Menurut Yusuf, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud. Dalam perkara ini, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka sudah ditahan.
Ketiga tersangka itu adalah, IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.
Sementara itu, tersangka FH, selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Polisi menemukan sejumlah penyimpangan mendasar dalam kasus ini. Yakni proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dilaksanakan, dokumen pendukung yang tidak diverifikasi, pengawasan terhadap cash collateral diabaikan, dan dugaan rekaya rekening koran.
(Nadya Kurnia)





