RUU Perampasan Aset, Pakar Minta Definisi Diperjelas: Banyak Aset Dialihkan

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menyoroti pentingnya kejelasan definisi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, hal itu menjadi krusial lantaran praktik pengalihan aset hasil tindak pidana kepada pihak lain, seperti sopir hingga pembantu rumah tangga, masih kerap terjadi. Bahkan, ada pula aset yang sengaja ditimbun agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Ditambah lagi, Faisal menjelaskan, para pelaku tindak pidana kerap mengelak dengan menyebut aset yang dimiliki bukan atas nama dirinya.

“Karena banyak terjadi, 'itu bukan aset saya, itu aset orang lain', itu aset yang diatasnamakan orang lain atau pihak lain. Bahkan tidak tanggung-tanggung bahwa aset itu bisa dialihkan kepada sopir, kepada pembantu rumah tangga dan lain sebagainya,” kata Faisal dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).

“Padahal itu adalah suatu aset yang benar-benar terjadi yang dimiliki karena suatu perbuatan tindak pidana yaitu tindak pidana korupsi atau salah satu juga adalah tindak pidana narkotika, pencucian uang dan sebagainya,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, RUU tersebut harus lebih dulu memperjelas apa yang dimaksud sebagai aset serta siapa pihak yang sebenarnya menguasai aset tersebut.

Menurut Faisal, definisi aset juga perlu diperbarui mengikuti perkembangan zaman. Ia mencontohkan, saat ini telah muncul aset digital seperti kripto yang belum dikenal pada masa lalu.

“Jadi saya mencermati di pasal 1 bahwa semua benda yang bergerak atau tidak bergerak karena kita masih berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, itu sudah sangat jelas siapa atau yang dimaksud dengan benda itu tentu kita harus clear-kan kembali karena ke depan bahkan saat ini ada aset yang dulu kita tidak kenal, aset kripto,” ucap Faisal.

“Tetapi sekarang ada ini bahkan sudah itu bisa juga menjadi aset yang baru harus kita definisikan ulang. Jadi menurut saya aset ini adalah sesuatu yang bernilai ekonomis, itu menarik,” tambahnya.

Selain definisi aset, Faisal juga menyoroti ketentuan mengenai jenis aset yang dapat dirampas. Menurutnya, aturan tersebut harus dibuat lebih rinci karena kini ada praktik menyembunyikan aset dengan cara ditimbun.

“Di Pasal 5 rancangan undang-undang juga dikatakan aset yang dapat dirampas, nah ini kan tadi yang sudah saya kemukakan di awal aset yang seperti apa? Karena kadang-kadang banyak aset yang nominal ya? Bahkan sekarang lebih ngeri lagi ada aset yang ditimbun, baik bunker atau memang sudah disiapkan. Nah ini kan bahaya juga gitu ya, bahaya juga kalau ini memang kita tidak atur secara jelas bagaimana aset yang akan dirampas itu,” kata dia.

Ia menegaskan, aset yang dapat dirampas harus memiliki definisi yang jelas agar memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum saat menjalankan kewenangannya.

“Jadi memang harus clear and clean ya aset yang dirampas itu adalah seperti apa? Ya ini kadang-kadang menjadi pertanyaan besar dalam kita akan merampas aset, ya karena dengan merampas aset yang jelas tentu akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum atau lembaga yang akan melakukan perampasan aset tersebut,” ujar Faisal.

Soroti Pembagian Kewenangan

Faisal juga meminta agar kewenangan melakukan perampasan aset diatur secara tegas. Menurutnya, jangan sampai terjadi tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan tersebut.

“Yang kedua bagaimana kalau kita bicara perampasan. Siapa sebenarnya yang boleh melakukan perampasan? Nah ini kita harus clear-kan juga ya. Perampasan itu apakah aparat penegak hukum yang melakukan atau siapa yang diberikan kewenangan? Karena jangan sampai tumpang tindih siapa yang merampas karena dia mempunyai kekuatan nah dia melakukan, padahal dia bukan representatif untuk melakukan perampasan,” ujarnya.

Ia juga menilai mekanisme pemblokiran aset perlu dipercepat. Sebab, proses yang lambat berpotensi membuat aset hasil kejahatan lebih dulu dialihkan atau disembunyikan sebelum sempat diblokir.

“Jadi ini juga perlu diklarifikasi lalu yang kedua misalkan kita harus cepat juga melakukan suatu yang namanya pemblokiran. Karena selama ini kalau pemblokiran ini banyak terjadi itu lama gitu ya. Sehingga sebelum pemblokiran terjadi asetnya sudah dihilangkan atau dilimpahkan atau bahkan ya sudah menguap. Nah ini juga harus kita perhatikan dengan perhatian yang kita harus perhatikan dengan baik-baik,” jelas Faisal.

Harus Ada Batasan

Selain itu, Faisal mengusulkan agar RUU Perampasan Aset juga mengatur batas minimal nilai aset yang dapat dirampas. Menurutnya, batasan tersebut penting agar implementasi aturan memiliki kepastian hukum.

“Nah yang berikutnya yang juga diperhatikan adalah ada nggak batasan untuk nilai aset? Kalau saya bayangkan kalau bahasa ini tidak ada batasan, ya saya pikir kalau untuk batasan aset ini juga kita harus jelaskan juga gitu ya kita sepakati misalkan harta apa aset yang paling rendahnya berapa, yang paling besarnya misalkan tidak, tidak apa ya, semaksimal mungkin gitu ini bisa kita perhatikan dengan baik,” ujar dia.

Di sisi lain, Faisal menyatakan perampasan aset juga perlu mengadopsi mekanisme hukum perdata. Dengan demikian, aset hasil tindak pidana tetap dapat dikejar meski pelaku telah meninggal dunia.

“Nah yang penting dalam perampasan aset ini kita juga harus meng-adopt secara perdata. Nah saya setuju jadi memang kalau ada masyarakat yang melakukan tindak pidana korupsi dan aset ini bener-bener warga nggak bisa bertanggung jawab ya misal kalau kita bicara perdata maka akan turun ke keluarganya apakah itu ke anaknya, apakah itu nanti ke cucunya dan seterusnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, aset hasil kejahatan tidak seharusnya mendapatkan pengampunan karena merupakan hasil tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

“Jadi pada kuncinya yang namanya aset ini tidak ada pemaafan karena kalau dalam hukum pidana seseorang yang disangkakan atau terdakwa meninggal selesai tetapi masalahnya kalau meninggal mungkin hukumannya tetapi kalau asetnya terus ya karena ini penting. Pertanyaan berikutnya apakah ini melanggar HAM? Saya pikir sepanjang untuk kepentingan negara ini perlu kita pertimbangkan tidak ada pelanggaran HAM karena itu adalah hasil kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
JK: PMI Jalankan Misi Kemanusiaan Tanpa Batas
• 1 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Kisah Marlina Chlara Sesa, Perempuan Papua Pertama Kantongi Sertifikasi Pilot A320
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Presiden Argentina Tetapkan Hari Libur Nasional meski Gagal Juara Piala Dunia 2026
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Foto: Ambruk Selama 2 Tahun, SDN 09 Kebayoran Lama Selatan Segera Diperbaiki
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Justin Bieber Diam-Diam Promosikan Brand Sendiri di Piala Dunia
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.