Polri menangkap seorang pria asal Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad yang disebut sebagai aktivis Palestina. Polri menegaskan, pria tersebut merupakan buronan Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polr, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.
“Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak Pidana terorisme,” kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Untung menjelaskan penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol. Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.
“Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis Intelijen yang kami terima terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar,” ujarnya.
Menurut Untung, Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7). Sehari kemudian, yang bersangkutan dideportasi ke Republik Siprus.
“Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026,” ucap Untung.
Ia menegaskan proses deportasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional yang telah diamankan.
Selain itu, Untung mengungkap Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.
“Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Passport (Palestine dan 2 Passport negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 Passport atas negara Eropa merupakan Passport Palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) kemungkinan berasal dari pencurian,” ujarnya





