JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Namun, ia mengungkapkan kemungkinan adanya praperadilan keempat di tengah proses praperadilan ketiga yang sudah terdaftar di pengadilan.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena apa? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan pertama," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Roy menjelaskan, praperadilan ketiga yang akan disidangkan pada 28 Juli mendatang berkaitan dengan permohonan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Menurut dia, hasil persidangan ganti rugi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Nah ini kita bisa uji nanti apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak. Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya, tanda tanya besar," ujarnya.
Meski demikian, Roy Suryo belum bersedia membeberkan materi yang akan diajukan apabila nantinya praperadilan keempat benar-benar ditempuh.




