Bukan Hasil Korupsi, 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Dikembalikan KPK

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Tiga mobil itu diambil langsung di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7).

Bukan Hasil Korupsi, 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Dikembalikan KPK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Keluarga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengambil kembali tiga mobil yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tiga mobil itu diambil langsung di Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Baca Juga:
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Karena Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

Mobil itu diambil langsung oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, bersama kuasa hukumnya. Silvia menegaskan bahwa pengembalian mobil ini menandakan bahwa seluruh mobil ini dipakai menggunakan uang sah.

"Jadi, apa yang kita ambil itu sesuai dengan isi putusan pengadilan. Semua kendaraan yang kami ambil ini dibeli menggunakan uang yang sah," kata Silvia kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga:
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Turut Diciduk

Ketiga mobil itu di antaranya Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300 yang sudah diambil sebelumnya. Sementara, BAIC BJ40 Plus diambil hari ini.

Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuar mengungkap hal senada. Ia menegaskan bahwa seluruh mobil yang dikembalikan KPK menandakan bahwa mobil-mobil ini tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Buktinya, mobil Pak Immanuel dan keluarganya tiga dikembalikan karena memang tidak ada urusan dengan perkara yang dimaksud," tegas Aziz.

Dalam kesempatan yang sama, ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terjaring operasi tangkap tangan, termasuk pemerasan kepada Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagaimana yang dituduhkan awal.

"OTT ini sering diglorifikasi dan kemudian menjadi pembunuhan karakter. Ini yang menurut saya perlu dikoreksi oleh pihak KPK dan juga penyelenggara negara," kata Aziz.

"Fakta persidangan itu tidak membuktikan OTT itu, karena framing ini jahat sekali. Seakan-akan Pak Immanuel itu tertangkap sejak melakukan tindak pidana," sambungnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Eksekusi putusan kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026).

Selain Noel, 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Dengan demikian, KPK telah menjalankan putusan hakim terkait pidana badan pada seluruh terpidana dalam kasus ini.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kylian Mbappe Pertahankan Gelar Sepatu Emas
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bakal Kirim Nama Jampidsus ke DPR Pekan Ini, Siapa?
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
OTT Bupati Lombok Barat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dokumen
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jakarta Selatan, Status Tersangka Tetap Berlaku
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
John Herdman Kirim Pesan Tegas ke Timnas Indonesia, Jangan Pikirkan Juara Dulu!
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.