Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo: Upaya Menunda-Mengganggu Pemeriksaan Pokok Perkara

kompas.tv
19 jam lalu
Cover Berita
Roy Suyo saat memberikan keterangan usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Alasan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf a, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung. 

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Lebih lanjut, Hakim menyatakan langkah Roy mengajukan praperadilan setelah proses pelimpahan pokok perkara ke pengadilan merupakan upaya untuk menunda persidangan.

"Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.

"Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan."

Sebab itu, hakim menilai permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka tidak relevan dan sepatutnya ditolak.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap hakim.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan kedua Roy Suryo itu sebelumnya diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka dirinya berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan roy suryo
  • praperadilan roy suryo ditolak
  • alasan hakim
  • penetapan tersangka
  • roy suryo
  • kasus ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR RI: Fokus pada MBGnya dulu, kurangi pengadaan yang tak esensial
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Pertanyakan Patriotisme Pihak yang Ramal RI Kolaps: Nyatanya Makin Kuat
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Sering Skip Sarapan? Ini Efek Buruknya Buat Perempuan
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Delegasi Uni Eropa Apresiasi Konservasi Laut di Sulawesi Utara
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 930 Orang, Nakes Turut Jadi Korban
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.