Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki memproyeksi, penyaluran kredit bagi pelaku UMKM di tahun 2026 ini, bisa tumbuh 7-9 persen secara tahunan alias year-on-year (yoy).
Karenanya, Dia memastikan bahwa pihaknya bakal terus memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, agar penyaluran kredit kepada para pelaku usahanya dapat terus meningkat.
Kiki juga menyampaikan dukungan terhadap UMKM serta upaya pendalaman pasar, yang menjadi perhatian pihaknya sebagai salah satu pembahasan yang disampaikan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta hari ini.
"Tadi Bapak-Ibu di Anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM. Jadi ini PR kita semua gimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh," kata Kiki di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
- Antara
Dia menjelaskan, kondisi sektor perbankan saat ini tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit yang positif. Berdasarkan catatan pihaknya, kredit perbankan tumbuh 11,5 persen dengan nilai sekitar Rp 8.600 triliun, sementara kondisi likuiditas juga masih terjaga.
Selain itu, OJK bersama anggota KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dipastikan juga akan terus berkoordinasi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional supaya berjalan dengan baik.
Sebelumnya, pihaknya terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM, serta Program 3 Juta Rumah.
Optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.





