Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme

okezone.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polri membantah isu tentang penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.

Sebagai informasi, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, melainkan pelaku dari tindak pidana terorisme," kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :
Masjid Al Aqsa Ditutup saat Idul Fitri, Warga Palestina: Hari Paling Menyedihkan

Untung mengungkapkan, penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol. Ia juga membantah kabar yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba, tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Siprus, itu sangat tidak benar," ujar Untung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Pusat Terhadap Hotman Paris
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Lombok Barat Kena OTT, Mendagri Ngaku Prihatin dan Minta Kepala Daerah Intropeksi Diri
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Prakirakan Puncak Kemarau di Sulut Terjadi Agustus-September 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPR Sebut Ganti Rugi Delay Penerbangan Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Terkini
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
• 37 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.