DPR mengingatkan adanya kewajiban evaluasi secara berkala besaran ganti kerugian atas keterlambatan (delay) penerbangan yang diamanatkan Undang-Undang Penerbangan kepada Kementerian Perhubungan.
Amanat evaluasi secara berkala itu tertuang dalam Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan).
"Pasal 172 Undang-Undang Penerbangan telah mengamanatkan menteri yang membidangi urusan penerbangan untuk melakukan evaluasi penerbangan untuk melakukan evaluasi besaran ganti kerugian paling sedikit satu kali dalam setahun,” kata kuasa hukum DPR RI Martin Daniel Tumbelaka dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/7).
Martin yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan, pemberian besaran ganti kerugian delay keberangkatan pesawat bersifat dinamis dan sejalan dengan pemenuhan nilai keadilan bagi penumpang dan maskapai.
Sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam UU Penerbangan, menurut dia, dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat serta kondisi usaha jasa angkutan udara.
Ia menjelaskan terdapat banyak variabel yang dapat menentukan besaran kerugian yang dialami oleh penumpang, seperti durasi keterlambatan dan rute penerbangan, waktu terjadinya keterlambatan, ketersediaan alternatif moda transportasi lain, keterlambatan pada penerbangan lanjutan serta variabel lain yang turut mempengaruhi besaran kerugian yang dialami penumpang.
"Pasal 170 UU Penerbangan mendelegasikan pengaturannya lebih lanjut dalam peraturan menteri," ujarnya.
Bentuk pertanggungjawaban maskapai diarahkan melalui mekanisme pemberian ganti kerugian yang di atur dalam Pasal 170 UU Penerbangan. Melalui mekanisme penyelesaian ini, pemenuhan kompensasi bagi penumpang diharapkan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Ia juga mengatakan model perhitungan besaran ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan dalam UU Penerbangan tidak dimaksud untuk dibatasi pada variabel tertentu sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana UU Penerbangan.
"Selain itu, terdapat kewajiban untuk melakukan evaluasi besaran ganti kerugian secara berkala guna memastikan besaran ganti kerugian tetap relevan bagi penumpang dan maskapai," kata Martin.
Keterangan DPR itu disampaikan dalam sidang kelima uji materiil UU Penerbangan yang dimohonkan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum. Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 menguji materiil Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Dalam positanya (alasan permohonan), para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang.
Di satu sisi, pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut (maskapai), di sisi lain tidak mengatur mekanisme bagi maskapai untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.




