Gerindra Minta Publik Tak Terhasut Narasi Kaitkan Kasus Febrie dengan Prabowo

katadata.co.id
23 jam lalu
Cover Berita

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar, terutama narasi yang berupaya menghubungkan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Masyarakat, kata dia, jangan sampai terhasut oleh informasi-informasi yang keliru.

"Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum, termasuk dalam kasus Pak Febrie. Sikap Presiden sangat jelas, yakni mendukung agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Sugiat dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/7).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga meminta agar pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan kasus hukum tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, kasus yang menyeret mantan pejabat negara itu harus tetap dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak, kata dia, sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun narasi yang menyeret institusi kepresidenan.

"Jangan kemudian persoalan hukum ini dikaitkan dengan Presiden, karena itu keliru," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta semua pihak, termasuk tim kuasa hukum, menyampaikan argumentasi melalui jalur hukum yang tersedia tanpa menggiring opini yang mengaitkan Presiden dengan perkara tersebut.

"Silakan menyampaikan pembelaan atau argumentasi melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, jangan membawa-bawa nama Presiden," kata Sugiat.

Sebelumnya, Hotman mengumumkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7). Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan seusai diperiksa Kejagung.

Pengacara kondang itu juga menyebut kliennya sebagai kebanggaan Prabowo yang dikriminalisasi tanpa aparat "pamit" terlebih dahulu ke Prabowo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementerian Imipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satker
• 6 jam lalukompas.com
thumb
PKL Ditertibkan Satpol PP Tulungagung, Dilarang Berjualan di Atas Trotoar
• 15 menit laluberitajatim.com
thumb
El Nino Godzilla: Ketahan Pangan Dimulai Dari Karakter Gotong Royong
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rapur DPR Setujui RUU Satu Data dan RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Prakiraan Cuaca Besok di Jakarta Rabu 22 Juli 2026: Langit Berawan Tebal Sejak Pagi
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.