JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan total 845 satuan kerja (satker).
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, Ika Yusanti, mengatakan upaya tersebut sebagai komitmen Kementerian Imipas untuk membangun budaya integritas.
"Maka pada hari ini kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lima unit eselon satu dan 178 satuan kerja imigrasi, 662 satuan kerja pemasyarakatan, dan inilah momen yang sangat penting untuk kita senantiasa membangun komitmen dan membangun kebersamaan," kata Ika dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Kementerian (Imipas), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Kenapa Durasi Pencekalan Febrie Adriansyah 20 Hari? Ini Kata Menteri Imipas
Kementerian Imipas juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pencegahan gratifikasi di kementerian melalui penyusunan pedoman tentang gratifikasi.
"Sejak berdirinya kementerian ini, penyusunan pedoman gratifikasi telah kami tetapkan di bawah arahan dan bimbingan dari KPK, dan sehingga kami mengharap kebijakan yang telah kami susun itu selaras dengan ketentuan yang berlaku oleh KPK," ujarnya.
Ika menambahkan, pengendalian gratifikasi tidak melulu sebagai tanggung jawab pihak kementerian. Mitra kerja seperti vendor, konsultan juga agen travel dinilai perlu bertanggung jawab.
"Seperti yang kami sampaikan bahwa pada saat kami menyelenggarakan pelayanan publik, kami tidak sendiri. Kami akan melibatkan rekan-rekan mitra kerja, baik itu vendor penyedia barang dan jasa, mungkin juga kalau rekan-rekan dari imigrasi itu ada vendor travel, agen travel, konsultan, dan lain sebagainya. Kami mempunyai kewajiban moral, mempunyai tanggung jawab bahwa setiap pekerjaan yang kita laksanakan bersama harus sukses dan selamat," ungkapnya.
Baca juga: Menteri Imipas Sebut Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad Masih Usulan
Ika menuturkan, keberhasilan pekerjaan tidak selalu dilihat dari selesainya suatu pekerjaan. Namun pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Sukses itu apabila sudah dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," kata dia.
Acara sosialisasi menghadirkan sejumlah pembicara yakni Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Arif Waluyo, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Beren Rukur Ginting.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




