Pemerintah Kaji Insentif Pajak PFII, PPh 0% 50 Tahun Belum Final

bisnis.com
22 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih mengkaji skema insentif perpajakan untuk program Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), termasuk besaran tarif dan jangka waktu pemberlakuannya.

Menjawab pertanyaan mengenai kabar bahwa insentif pajak PFII akan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% selama 50 tahun, Purbaya mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan final.

"Soal pajaknya itu kan... tahunnya masih saya... masih belum tentu," kata Purbaya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan merancang skema insentif yang tetap kompetitif untuk menarik investasi, tetapi tetap sejalan dengan ketentuan perpajakan internasional yang telah diadopsi berbagai negara.

Purbaya menegaskan penyusunan kebijakan insentif tersebut juga harus memperhatikan komitmen Indonesia terhadap kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikuti praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," tandas Purbaya.

Baca Juga

  • Purbaya Cs dan DPR Rapat Tertutup saat Bahas Pasar Keuangan, Koordinasi Kebijakan Jadi Sorotan
  • DJP: Insentif Pajak 0% 50 Tahun di PFII Tak Berlaku Sama Rata
  • Tiru UEA, Insentif Pajak Setengah Abad untuk Pusat Finansial RI (PFII)

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Salah satu skema yang dikaji adalah pemberian insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut agar mampu bersaing dengan pusat keuangan global.

Rencananya, skema insentif PFII mengacu pada praktik sejumlah pusat keuangan internasional, termasuk Uni Emirat Arab (UEA), dengan tetap menyesuaikan ketentuan pajak minimum global sebesar 15%.

Insentif tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan regional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Berlaga
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Waspada Retinopati Diabetik, Komplikasi Diabetes yang Bisa Sebabkan Kebutaan
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Spanyol Juara, Saatnya Indonesia Berniaga
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Rumah Ruben Onsu & Sarwendah Masih jadi Konflik, Kuasa Hukum Bongkar Hal Ini
• 4 jam lalucumicumi.com
thumb
Polres Bogor Bongkar 2 Gudang Besar Obat Keras, Lebih dari 1 Juta Butir Disita
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.