Bahlil Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Izin Tambang Ormas: Punya NU Tetap Jalan

bisnis.com
21 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berlaku surut. Dengan demikian, izin yang telah diberikan sebelumnya tetap berlaku.

Bahlil menegaskan tidak ada perubahan terhadap izin tambang yang sudah diterbitkan untuk ormas keagamaan. 

"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut. Berarti tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun, jadi enggak ada masalah," kata Bahlil usai menghadiri taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut dia, substansi putusan MK hanya mengharuskan pemerintah memperkuat mekanisme pemberian prioritas melalui tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

"Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyebut bahwa sampai saat ini, ormas yang telah mulai mengelola izin tambang adalah Nahdlatul Ulama (NU). "NU sudah mulai jalan kan," katanya.

Baca Juga

  • MK Tegaskan Prioritas Izin Tambang Tak Boleh Tunjuk Langsung, Parameternya Harus Jelas
  • Koperasi & UMKM Bisa Kelola Tambang, ESDM Jatim: Izin Konsesi Tetap di Pusat
  • MK: Kampus Tidak Boleh Kelola Langsung Bisnis Tambang

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa skema pemberian prioritas WIUP untuk ormas keagamaan hingga koperasi tidak boleh dengan mekanisme penunjukan langsung dan harus dengan parameter yang jelas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (16/7/2026).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Mahkamah tidak menemukan kejelasan mengenai mekanisme pemberian prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah dalam menentukan lembaga atau badan usaha yang berhak memperoleh WIUP.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut MK, pemberian prioritas tetap dimungkinkan sebagai bentuk kebijakan afirmatif negara. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan melalui proses seleksi yang memiliki parameter terukur melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Lembaga tersebut juga menegaskan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas harus tetap berada dalam semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Semangat tersebut diwujudkan dalam bentuk evaluasi secara berkala salah satunya untuk menilai apakah tujuan pemberian prioritas dimaksud benar-benar dapat memberdayakan masyarakat serta apakah ekonomi di daerah dapat meningkat atau tumbuh dengan baik sebagaimana dasar pertimbangan pemberian prioritas dalam norma Pasal 51 ayat (3) UU Minerba. 

Apabila pelaksanaan dari izin yang diberikan secara prioritas terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin sebagaimana dimaksud di atas dan menimbulkan kerugian serta kerusakan lingkungan, maka izin yang telah diberikan tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat, termasuk untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Mahkamah juga menyoroti bahwa meskipun jalur prioritas ditujukan untuk koperasi, usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, maupun entitas lain, tidak seluruh pemohon dapat memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan proses seleksi yang adil agar setiap pemohon memperoleh perlakuan yang sama. Semestinya dilakukan seleksi tertentu dalam jalur prioritas WIUP agar dapat diwujudkan keadilan dan perlakuan yang sama bagi setiap pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan WIUP.

“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” tutur Enny.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengacara Ungkap Ada Informasi Jesslyn Wijaya Diduga Dibawa ke Malaysia
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
El Nino Godzilla: Ketahan Pangan Dimulai Dari Karakter Gotong Royong
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo: Upaya Menunda-Mengganggu Pemeriksaan Pokok Perkara
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Profil dan Riwayat Karier Welah Hatta, Srikandi Indonesia di Balik Closing Ceremony Piala Dunia 2026
• 19 jam laludisway.id
thumb
Cek Harga BBM Nonsubsidi di Semua SPBU Terbaru per 20 Juli 2026
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.