Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca juga: Beda Nasib di Tangan Kejagung: Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Baca juga: KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Baca juga: KUHAP Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana: Praperadilan Diperluas, Upaya Paksa Bertambah

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yang Penting Sah! Gen Z Tak Lagi Kejar Pesta Mewah, Pilih Nikah di KUA
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Risiko dan Peluang Agentic AI bagi Sektor Keuangan Indonesia
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
RUU Perampasan Aset Didorong Cegah Penyalahgunaan Wewenang dan Perkuat Pengelolaan Aset Negara
• 48 menit lalupantau.com
thumb
Antisipasi Bencana, Gorontalo Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan Kekeringan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bahlil Respons Putusan MK soal Izin Tambang, Siapkan Aturan Baru untuk Ormas dan Kampus
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.