Bisnis.com, SURABAYA — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan penegakan hukum atas dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus murni berbasis fakta, bukan dipengaruhi narasi politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto merespons tuduhan pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie yang mengaitkan nama Presiden RI Prabowo Subianto dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
Hasto menyebut mekanisme penegakan hukum pada dasarnya bersifat rasional dan mengacu pada bukti-bukti sah yang diperoleh serta diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Menurut dia, penegakan hukum tidak bisa diutak-atik maupun dipengaruhi narasi bernuansa politis.
"Ya, hukum itu kan rasional. Itu kan berdasarkan fakta-fakta hukum. Bahkan saksi pun itu yang melihat, yang merasakan secara langsung. Nah, sehingga hukum pada dasarnya tidak bisa dimanipulasi. Tidak bisa juga diisi dengan berbagai narasi-narasi politik," ujar Hasto di Surabaya, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti hasil penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, temuan tersebut semakin mengikis kepercayaan publik terhadap sosok pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan.
Baca Juga
- Mensesneg Tegur Hotman Paris: Jangan Dikaitkan dengan Presiden
- Gerindra Bantah Pernyataan Hotman, Sebut Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
"Ya, fakta bahwa di rumah seorang pejabat negara ditemukan dana, ditemukan emas 74 kilogram, dan total dana serta emas itu mencapai hampir sekitar Rp452 miliar. Ini kan menimbulkan suatu pertanyaan publik," ujarnya.
Hasto menilai tidak perlu mengembangkan narasi lain yang justru berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, dia berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.
"Nah, mulai dari situ enggak usah dikembangkan dengan berbagai narasi-narasi yang lain. Hukum adalah hukum dengan fakta-fakta hukum yang sangat jelas. Itu yang harus ditegakkan. Itu yang akan dinilai oleh rakyat. Bagaimana suatu penegakan hukum tanpa pandang bulu. Atas nama apa pun, termasuk atas nama penegakan hukum itu sendiri, termasuk atas nama pencegahan korupsi sendiri," ucapnya.
Menanggapi klaim Hotman Paris bahwa proses hukum terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo, Hasto kembali menegaskan aparat penegak hukum harus bekerja secara independen dan bebas dari intervensi kekuasaan.
"Ya, nanti kan hukum itu ada pemeriksaan saksi. Kemudian ada fakta-fakta persidangan. Maka yang harus kita kembangkan, hukum itu tidak boleh berpihak. Semua harus dilakukan sesuai due process of law-nya," jelasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kliennya. Menurut dia, Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena berhasil mengembalikan kerugian negara, salah satunya melalui penertiban kawasan hutan saat menjabat sebagai Ketua Satgas PKH.
"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun. Sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," kata Hotman kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman menilai Febrie Adriansyah yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden Prabowo justru dikriminalisasi tanpa sepengetahuan kepala negara.
Dia juga mengungkit rekam jejak Jampidsus yang dinilai berkontribusi menyelamatkan aset negara dan mengungkap sejumlah kasus besar. Menurut Hotman, Jampidsus antara lain mengusut dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menangani kasus Petral.
"Kedua, beliau ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit, termasuk presiden-presiden sebelumnya, belum pernah ada kejaksaan yang sudah mengumpulkan Rp430 triliun berupa uang tunai masuk ke kas negara," ucapnya.





