JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kembali berbicara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum perlu mengambil alih penyidikan perkara tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ucap Yusril dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Hasan Nasbi Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ia menyebut, KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih kasus dugaan korupsi dari aparat penegak hukum lain, namun dengan sejumlah syarat.
Syarat itu di antaranya jika penyidikan berlarut-larut, kasus yang melibatkan penegak hukum, perkara yang menarik perhatian masyarakat, serta melibatkan dana di atas Rp1 miliar.
"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi proses hukum yang berjalan pada kasus ini.
"Saya sudah mengatakan karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, baik kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, mudah-mudahan berjalan on the track," tuturnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri. Ia menjadi tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto (DR).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- Yusril Ihza Mahendra
- kasus eks jampidsus
- febrie adriansyah
- kpk
- kejagung
- penanganan kasus febrie adriansyah





