Bandung: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap 11 dari 12 tersangka sindikat judi online (judol) beromzet Rp96 miliar. Sementara itu, satu buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melarikan diri ke Vietnam.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Fian Yunus mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Maret 2026. Polisi berhasil menggerebek tiga lokasi markas judol yang dioperasikan para tersangka berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR.
"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan. Menangkap judi online, apalagi yang besar seperti ini, tidak bisa cepat. Karena kita harus melihat besarnya traffic, kemudian asal traffic, kemudian server-nya berada di mana," kata Fian di Mapolda Jawa Barat, Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga :
OJK: Pemberantasan Judi Online tak Bisa Berhenti pada Pemblokiran Rekening"Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin. Koin ini digunakan untuk top up, kemudian dalam permainan dengan sistem taruhan, serta penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift. Hingga akhirnya aplikasi tersebut merupakan aplikasi perjudian online," jelas dia.
Dari 11 tersangka yang diringkus, salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) berinisial LY yang ditangkap di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
"Untuk daerah Bondowoso, kami mengamankan dua orang pelaku, yaitu satu warga negara asing asal Tiongkok dan satu orang istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Peran warga negara asing tersebut adalah membawa atau mengembangkan aplikasi tersebut ke Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 2023 hingga sekarang," paparnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan oleh perusahaan judol. (metrotvnews.com/P Aditya Prakasa)
Sementara itu, tersangka berinisial NAL yang berperan sebagai pemilik perusahaan judol CV Boss Dazz Abadi kini masih buron.
"Untuk posisi sekarang masih dari hasil penelusuran kami masih diketahui berada di Vietnam dan kami juga sudah berkoordinasi dengan NCB (National Central Bureau/Interpol Indonesia) untuk pendeteksian atau penyelidikan ke posisi yang bersangkutan tepatnya di mana untuk dapat kami mintai keterangan," ujar Fian.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya sarang jaringan judol internasional lain. Bisnis ini sukses meraup untung miliaran rupiah meski baru beroperasi sejak Januari 2026.
"Jadi iya, ada kemungkinan lokasi lain. Dan tim sedang melakukan tracking terhadap hal itu. Kalau dari hasil penghitungan kasar dari Januari yang bersangkutan omzetnya itu Rp96 miliar gitu ya, untuk beberapa aplikasi tadi yang kami sudah disampaikan," tambahnya.
Baca Juga :
"Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4 miliar," tegas Fian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menambahkan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Selain alat operasional judol, polisi menyita aset mewah dari tangan para tersangka.
"Menyita uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima jam tangan mewah, dua gelang emas, emas batangan seberat total 254 gram, berbagai perhiasan, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, termasuk Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Mazda Biante," pungkas Hendra.




