JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) pada periode 2019–2020. Perkara korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp38,8 miliar.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/7/2026).
Menurut Yusuf, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud.
Dalam perkara ini, kata Yusuf, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Ketiga tersangka itu adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna yang saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ucapnya.




