Kortas Tipikor Polri: Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Rugikan Negara Rp38,8 Miliar

rctiplus.com
20 jam lalu
Cover Berita
Kortas Tipikor Polri: Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Rugikan Negara Rp38,8 MiliarNasional | okezone | Senin, 20 Juli 2026 - 23:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) pada periode 2019–2020. Perkara korupsi ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp38,8 miliar.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/7/2026).

Menurut Yusuf, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud.

Baca Juga:5 Fakta Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, kata Yusuf, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dan telah melakukan penahanan. Ketiga tersangka itu adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna yang saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ucapnya.

 

Kemudian, kata Yusuf, penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar:

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya.

Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

Baca Juga:Kecelakaan di Probolinggo, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalur Pantura Paiton

Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.

Keempat, pada pencairan tahap-tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tutup Yusuf.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: KPK Tampilkan Tumpukan Uang Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenekraf Dorong FHI 2026 Jadi Motor Akselerasi Ekspor Jenama Kuliner Lokal
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Bikin Bangga, Stage Manager Indonesia Terlibat di Closing Ceremony Piala Dunia 2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Diantar Eks Pacar & Ibunya dari Bekasi, Meila Dijemput Keluarga di Leuwipanjang
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
INACA Sebut Keterlambatan Penerbangan di Indonesia Unik dan Beragam
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.