Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait penetapan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Juli 2026, KPK mengamankan 20 orang beserta barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar. Selain Bupati Lombok Barat, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT AMGM Sudirman dan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.





