Menaker Sebut Satgas PHK Masih Aktif Pantau Perusahaan yang Rumahkan Karyawan

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Menaker memastikan Satgas PHK masih aktif menjalankan tugasnya dalam memantau perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Menaker Sebut Satgas PHK Masih Aktif Pantau Perusahaan yang Rumahkan Karyawan. (Foto: Tangguh/iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih aktif menjalankan tugasnya dalam memantau perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia. Menurutnya, Satgas tersebut masih bekerja di bawah komando Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dengan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tim.

"Ini masih jalan timnya, ya, di bawah komando dari Mensesneg, dan kami dari Kemnaker kita bagian dari tim itu," katanya di DPR, Senin (20/7/2026).

Baca Juga:
Wamenaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Pada Penciptaan Lapangan Kerja

Yassierli juga mengatakan, Satgas PHK terus memperkuat sistem pemantauan melalui pengembangan aplikasi dashboard yang digunakan untuk memonitor kondisi perusahaan dan perkembangan ekonomi.

Selain itu, Kemnaker juga memanfaatkan Labor Analytics Dashboard untuk memantau kondisi ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia sebagai dasar koordinasi dalam mengantisipasi potensi PHK.

Baca Juga:
Soroti Perkembangan AI, Menaker: Dunia Kerja Masa Depan Mencari Skill, Not School

"Kita punya dashboard juga Labor Analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia. Jadi kita terus melakukan koordinasi," lanjutnya.

Yassierli menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memantau sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan PHK. Namun, tidak semua informasi yang beredar langsung dianggap sebagai fakta karena masih harus melalui proses verifikasi.

Baca Juga:
Menaker Beberkan Fakta Program Magang Nasional Berikan Dampak Perbaikan Ekonomi

"Beberapa perusahaan itu kan baru ada indikasi, kemudian ada perusahaan itu mengatakan ada berita yang perlu kita verifikasi. Ada yang kemudian memang sudah ada kasus tapi masih bisa dimediasi, ada yang memang kemudian mem-PHK karena berbagai macam alasan," ucapnya.

Yassierli menilai, penanganan setiap kasus PHK tidak dapat disamakan karena kondisi masing-masing perusahaan berbeda. Oleh karena itu, Satgas PHK menerapkan pendekatan yang disesuaikan dengan informasi yang diperoleh dan situasi yang dihadapi perusahaan.

"Nah inilah tugas dari Satgas, yang enggak bisa kemudian pendekatannya cuma satu. Tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Aceh Barat Meluas hingga 10 Hektare
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Istri Pembakar 10 Rumah di Lubuklinggau Sujud Minta Maaf ke Tetangga
• 6 jam laludetik.com
thumb
BEI Buka Gembok, Saham AGAR Langsung Terbang 24,75% ke Level Rp630
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Libatkan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Waka Komisi I: Bisa Perkuat Penerimaan Negara
• 6 jam lalukompas.com
thumb
1.095 Personel Kawal Penyampaian Aspirasi di Jakpus
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.