Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea melaporkan pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN) terkait dugaan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan 22 Mei 2026 lalu kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Iya benar dilaporkan 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kataKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Advertisement
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.Dalam laporan itu, Hotman melalui kuasa hukumnya melaporkan Rocky atas dugaan penggelapan honor jasa hukum.
Budi belum memonitor lebih jauh perkembangan perkara tersebut.



