Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima audiensi kelompok tani tebu Way Kanan, Lampung, Senin, terkait permohonan agar mendapatkan izin untuk menyelesaikan pemanenan tebu di Register 44 di lahan Inhutani V.
Menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP) diterima di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Dudung menerima audiensi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memfasilitasi petani mendapat izin panen tebu di Register 44.
"KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi," kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman dalam kesempatan tersebut.
Hal itu disampaikan Dudung usai menerima aspirasi dari salah seorang anggota kelompok tani tebu Way Kanan, I Nengah Aryata, terkait isu yang dihadapi kelompok tani karena tidak dapat melakukan panen tebu mereka.
Baca juga: KSP siap laporkan aspirasi Bandara Bali Utara kepada Presiden
"Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” katanya.
I Nengah Aryata mengatakan sudah 11 tahun bekerja sama dengan Inhutani dan bahkan kalau dikumpulkan dana-dana hasil hutan yang disetorkan kurang lebih Rp75 miliar.
"Mohon kiranya sekali lagi, kami bisa dibantu dan juga kami mohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, betul-betul bisa membantu kami petani-petani yang ada di Lampung, khususnya petani tebu di Register 44," katanya..
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, Edison mengatakan selama ini kelompok tani bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 menanam tebu di Register 44 yang luasnya 6.800 hektare. Jumlah petani petani tebu di Register 44 tersebut kurang lebih 1.200 kepala keluarga.
"Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut," kata Edison.
Baca juga: KSP dorong penguatan BPJS Kesehatan menuju Indonesia Emas 2045
Baca juga: KSP: Pemerintah pastikan pemenuhan gizi dan pendidikan untuk anak
Menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP) diterima di Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Dudung menerima audiensi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memfasilitasi petani mendapat izin panen tebu di Register 44.
"KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi," kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman dalam kesempatan tersebut.
Hal itu disampaikan Dudung usai menerima aspirasi dari salah seorang anggota kelompok tani tebu Way Kanan, I Nengah Aryata, terkait isu yang dihadapi kelompok tani karena tidak dapat melakukan panen tebu mereka.
Baca juga: KSP siap laporkan aspirasi Bandara Bali Utara kepada Presiden
"Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” katanya.
I Nengah Aryata mengatakan sudah 11 tahun bekerja sama dengan Inhutani dan bahkan kalau dikumpulkan dana-dana hasil hutan yang disetorkan kurang lebih Rp75 miliar.
"Mohon kiranya sekali lagi, kami bisa dibantu dan juga kami mohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, betul-betul bisa membantu kami petani-petani yang ada di Lampung, khususnya petani tebu di Register 44," katanya..
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, Edison mengatakan selama ini kelompok tani bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 menanam tebu di Register 44 yang luasnya 6.800 hektare. Jumlah petani petani tebu di Register 44 tersebut kurang lebih 1.200 kepala keluarga.
"Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut," kata Edison.
Baca juga: KSP dorong penguatan BPJS Kesehatan menuju Indonesia Emas 2045
Baca juga: KSP: Pemerintah pastikan pemenuhan gizi dan pendidikan untuk anak





