Kemlu: Lebih dari 1.200 WNI Pulang dari Pusat Online Scam Myanmar Sejak 20 Februari-16 Juli 2026

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan lebih dari 1.200 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari pusat online scam.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan data tersebut per 20 Februari hingga 16 Juli 2026.

“Sejak 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2026). 

Heni memaparkan pemulangan ribuan WNI dilakukan melalui koordinasi intensif antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.

Dia mengatakan tak dipungkiri bahwa proses pemulangan para WNI menghadapi tantangan yang amat kompleks.

Pasalnya, sambung diam sebagian besar titik lokasi para WNI tersebut berada di luar kendali efektif otoritas Myanmar.

Meski demikian, Heni menyebut hal itu menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI apabila mereka bekerja secara non-prosedural di luar negeri.

Berdasarkan pola yang berulang dari berbagai kasus, para WNI yang terjebak umumnya berangkat secara non-prosedural.

Mereka tergoda dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di negara tertentu seperti Thailand. 

Namun, setibanya  di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja pada sindikat penipuan daring.

Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan resmi.

“Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri,” pungkasnya. (ant/nsi)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG: 2 Wilayah di Bima 2 Bulan Tanpa Hujan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Klaim Lembaga Global S&P Dukung Pembentukan PT DSI
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian Imipas Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di 845 Satker
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kapal Induk Guiseppe Garibaldi Hibah Italia akan Tiba di Indonesia 20 September
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Sanksi yang Menanti WNI Jika Overstay di Korea Selatan, Bisa Didenda hingga Dideportasi
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.