JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan Roy Suryo berupaya menunda dan mengganggu proses sidang pokok perkara.
Hakim menyebut Roy tak menggunakan kesempatannya untuk mengajukan praperadilan segera setelah penetapan tersangka 7 November lalu.
Hakim juga menyinggung sejumlah kesempatan yang diberikan kepada Roy Suryo, salah satunya gelar perkara khusus.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun membantah penilaian majelis hakim yang berpandangan jika pengajuan praperadilan kedua Roy adalah upaya menunda sidang pokok perkara.
Menurut Refly, pengajuan praperadilan adalah upaya kuasa hukum membela kliennya.
Sementara tersangka Roy mengapresiasi putusan hakim, namun Roy tak gentar mengajukan praperadilan kembali untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Riuh! Emak-Emak usai Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
#roysuryo #praperadilan #jokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- praperadilan
- praperadilan roy suryo
- roy suryo
- ijazah jokowi
- hakim





