Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor Andi Muhamad Asrun merekomendasikan kepada Kementerian Hukum untuk menyebar luaskan buku KUHP dan KUHAP hingga ke daerah dalam bentuk elektronik.
Menurut dia, buku KUHP dan KUHAP tersebut disebarkan kepada pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten, kantor wilayah kementerian hukum dan perguruan tinggi yang fokus terhadap pendidikan hukum.
“Buku itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas ya. Kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu sampai tingkat kabupaten-kota. Kemudian kantor wilayah kementerian hukum, kemudian perguruan tinggi. Kalau tidak bisa berupa fisik, bisa dalam bentuk e-book,” kata Asrun dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menilai, lahirnya KUHP dan KUHAP baru ini merupakan karya besar dari DPR RI dan pemerintah untuk bangsa Indonesia. Implementasinya menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Asrun mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI yang telah melahirkan tiga undang-undang tentang hukum pidana Indonesia, salah satunya KUHAP.
“Ini adalah suatu peristiwa besar, suatu prestasi besar yang luar biasa dari Komisi III DPR RI, secara khusus pemerintah dan DPR RI. Ini adalah sebuah legacy untuk pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
KUHP baru menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia karena terjadi pergeseran paradigma, dari pembalasan (keadilan retributif) menjadi keadilan korektif dan restoratif.
Asrun menilai penyebarluasan buku KUHP dan KUHAP hingga ke pelosok daerah menjadi penting agar implementasi perundang-undangan baru tersebut dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong segera diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana KUHP sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP nasional.
Baca juga: Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan aturan pelaksana KUHP
Baca juga: Otto: Keberhasilan KUHP-KUHAP baru bergantung pada implementasi
Menurut dia, buku KUHP dan KUHAP tersebut disebarkan kepada pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten, kantor wilayah kementerian hukum dan perguruan tinggi yang fokus terhadap pendidikan hukum.
“Buku itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas ya. Kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu sampai tingkat kabupaten-kota. Kemudian kantor wilayah kementerian hukum, kemudian perguruan tinggi. Kalau tidak bisa berupa fisik, bisa dalam bentuk e-book,” kata Asrun dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menilai, lahirnya KUHP dan KUHAP baru ini merupakan karya besar dari DPR RI dan pemerintah untuk bangsa Indonesia. Implementasinya menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Asrun mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI yang telah melahirkan tiga undang-undang tentang hukum pidana Indonesia, salah satunya KUHAP.
“Ini adalah suatu peristiwa besar, suatu prestasi besar yang luar biasa dari Komisi III DPR RI, secara khusus pemerintah dan DPR RI. Ini adalah sebuah legacy untuk pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
KUHP baru menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia karena terjadi pergeseran paradigma, dari pembalasan (keadilan retributif) menjadi keadilan korektif dan restoratif.
Asrun menilai penyebarluasan buku KUHP dan KUHAP hingga ke pelosok daerah menjadi penting agar implementasi perundang-undangan baru tersebut dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong segera diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana KUHP sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP nasional.
Baca juga: Akademisi sarankan pemerintah segera terbitkan aturan pelaksana KUHP
Baca juga: Otto: Keberhasilan KUHP-KUHAP baru bergantung pada implementasi





