Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya kerap berselisih paham, atau bertengkar sejak 2024.
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7/2026).
AKBP Made mengatakan korban dan terlapor kerap bertikai sejak 2024. Pertikaian itu juga sudah dimediasi oleh beberapa pihak namun berlanjut hingga perusakan pagar rumah korban.
"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelasnya.
Sejak saat itu, lanjut Made, kedua belah pihak terus berselisih paham. Karena korban tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, akhirnya berujung membuat laporan polisi (LP).
"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.
"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai pengerusakan tersebut," tambahnya.
Saat ini polisi masih melakukan analisa dari proses penyelidikan. Apabila memenuhi unsur, kasus naik tingkat penyidikan.
"Nah jadi keterangan saksi itu dari terlapor kita pelajari, telaah dulu dan memang apabila memang masuk unsur pidana dan kita meyakini hal tersebut, ya. Kita melihat ada hal tersebut, terutama di unsur pengerusakannya, pengerusakan properti korban. Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan langkah menaikkan status ke tahap penyidikan," ucapnya.
(dvp/zap)





