Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan metode baru dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, DJP dapat melibatkan unsur TNI dan Polri, khususnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran itu ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, DJP membagi pengumpulan data ekonomi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjadi dua metode, yakni pengumpulan data lapangan dan non-lapangan.
Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau lokasi pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk menemukan subjek dan objek pajak.
“Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026, dikutip Senin (20/7/2026).
Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Dalam pengawasan lapangan, unsur TNI dan Polri dilibatkan untuk membangun jejaring informasi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat berperan dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun wilayah tertentu.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” jelas Bimo.
Selain pengawasan langsung di lapangan, DJP juga mengembangkan metode pengawasan berbasis teknologi. Beberapa metode yang digunakan antara lain remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi dari media.
DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah melalui penelaahan jurnal dan karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.
Bimo menjelaskan, seluruh kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak diawali dengan proses identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur.





