Jakarta, VIVA – Pemerintah didorong untuk membatasi impor garam dan memperkuat serapan produksi lokal, setelah impor garam industri kembali meningkat pada awal tahun 2026. Kenaikan impor tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius, karena pemerintah telah menetapkan target swasembada garam nasional pada 2027.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan, target swasembada garam 2027 perlu dijawab dengan tindakan nyata, terutama setelah impor garam industri pada awal 2026 kembali meningkat.
“Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1 persen, maka data tersebut harus diikuti tindakan-tindakan nyata di lapangan,” kata Daniel dalam keterangannya, Selasa, 21 Juli 2026.
- U-Report
Daniel menilai, pemerintah perlu mengoptimalkan potensi garam nasional, termasuk menjaga lahan tambak garam agar tidak beralih fungsi. Menurutnya, Indonesia memiliki 33.216,06 hektare lahan tambak garam, yang dapat menjadi modal penting bagi produksi nasional.
Selain menjaga lahan dan produksi, Daniel juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas garam agar produksi dalam negeri dapat terserap lebih luas oleh industri.
“Peningkatan kualitas garam nasional menjadi kunci utama, bukan sekadar soal menambah jumlah produksi. Pemerintah harus mendorong teknologi pemurnian garam di tingkat petambak, agar garam produksi dalam negeri benar-benar bisa memenuhi standar industri dengan harga yang bersaing,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, penguatan sektor garam perlu didukung infrastruktur, teknologi, kontinuitas pasokan, dan kelembagaan petambak. Kontinuitas produksi yang dipengaruhi oleh iklim juga harus diimbangi dengan teknologi yang bisa diakses oleh petani garam.
“Intinya pemerintah harus on hand dan pada akhirnya batasi impor,” kata Herman.
Dengan meningkatnya impor garam industri pada awal 2026, pemerintah diminta tidak menjadikan impor sebagai respons otomatis atas permintaan tambahan industri. Setiap tambahan impor perlu diuji berdasarkan data kebutuhan, stok, kapasitas produksi lokal, kualitas garam, serta kemampuan serapan industri terhadap produk dalam negeri.
Menurutnya, pembatasan impor juga perlu dibarengi kewajiban penyerapan garam lokal oleh importir dan industri pengguna. Tanpa kepastian serapan, peningkatan produksi dan kualitas garam lokal akan sulit berkelanjutan.





