Di RDPU DPR, Mahasiswa King’s College Paparkan 3 Rekomendasi RUU Perampasan Aset

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (20/7). Forum tersebut menghadirkan unsur akademisi dan mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap penyusunan regulasi tersebut.

Salah satu narasumber yang hadir adalah mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), M. Fishabililah (Bill). Dalam paparannya, Bill menyoroti pentingnya Indonesia memiliki instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kepastian hukum.

Menurut Bill, selama ini tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana masih jauh dari besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut memunculkan fenomena crime pays, yakni pelaku kejahatan tetap dapat menikmati hasil kejahatannya sehingga tujuan pemberian efek jera belum tercapai secara optimal.

Ingatkan Due Process of Law dalam Non-Conviction Based

Dalam kesempatan itu, Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang mendorong pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai respons terhadap perkembangan kejahatan ekonomi modern, termasuk praktik penyembunyian aset lintas negara. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan partisipatif.

Salah satu isu yang menjadi sorotannya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, konsep tersebut masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga implementasinya harus dirancang secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional.

"Mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset," tegas Bill.

Sebagai perbandingan, Bill mengulas pengalaman Inggris yang menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017 melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order. Namun, ia mengingatkan agar Indonesia tidak mengadopsi model tersebut secara langsung tanpa menyesuaikannya dengan karakter sistem hukum nasional serta mekanisme pengawasan yang memadai.

Selain aspek regulasi, Bill juga menilai penguatan kelembagaan menjadi faktor penting dalam efektivitas pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Hal itu mencakup koordinasi antarlembaga penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Mahkamah Agung, hingga optimalisasi skema Mutual Legal Assistance (MLA) untuk proses perampasan aset yang berada di luar negeri.

Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset

Di akhir paparannya, Bill merumuskan tiga rekomendasi utama bagi DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset:

1. Konsolidasi Regulasi: Mengonsolidasikan seluruh aturan perampasan aset yang tersebar ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.

2. Penerapan Terukur: Tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia, dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru (non-conviction based) secara terbatas dan terukur.

3. Keseimbangan Konstitusional: Memastikan RUU mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penindakan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

"RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujar Bill.

"Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Lokasi Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta pada Selasa 21 Juli 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lebih dari 120 Musisi Siap Beraksi di Panggung The Sounds Project Vol.9: Beyond Memories
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Yusril Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Belum Ditahan: KUHAP Baru Tak Wajibkan Penahanan
• 6 jam laludisway.id
thumb
Review Drakor Dream To You, Suguhkan Kisah Romansa dengan Sentuhan Melodrama
• 11 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.