MK Larang Penunjukan Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru Izin Tambang Ormas

katadata.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah tetap membuka peluang pemberian izin usaha pertambangan kepada koperasi dan organisasi kemasyarakatan atau ormas melalui mekanisme prioritas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) melarang praktik penunjukan langsung dalam pengelolaan tambang.

MK dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Juli 2026 menyatakan pemberian izin "dengan cara prioritas" tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Mahkamah menegaskan frasa tersebut dalam Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Mineral dan Batubara (Minerba) hanya dapat diterapkan melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan putusan MK tidak menghapus kebijakan pemberian prioritas kepada koperasi, ormas, maupun badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, putusan tersebut hanya mengharuskan pemerintah menyusun mekanisme pemberian izin yang lebih transparan dan akuntabel.

"Di dalam keputusan MK dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta-merta, harus ada mekanismenya, ada aturannya. Makanya kami akan membuat aturan turunannya berbentuk Permen dan Kepmen," kata Bahlil usai Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/7) malam.

Bahlil menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri (Permen) dan keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur tata cara pemberian prioritas. Regulasi tersebut akan menjadi dasar penilaian bagi calon pengelola tambang dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Ia menilai putusan MK justru memperkuat tata kelola sektor pertambangan karena mendorong pemerintah menerapkan prosedur yang lebih baik tanpa menghapus kebijakan afirmatif bagi kelompok yang diprioritaskan.

Menurut Bahlil, koperasi tetap dapat memperoleh prioritas untuk mengelola tambang sepanjang memenuhi persyaratan yang akan diatur dalam regulasi turunan. Salah satu syarat yang dipastikan pemerintah adalah koperasi tersebut harus berasal dari daerah lokasi tambang.

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkapkan persyaratan teknis lainnya karena pemerintah masih menyusun aturan pelaksana melalui Kepmen.

Bahlil juga memastikan putusan MK tidak memengaruhi izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada ormas. Sebab, putusan tersebut tidak berlaku surut sehingga seluruh izin yang telah terbit tetap sah.

"Semuanya enggak ada yang dianulir. Hanya saja dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan. NU sudah mulai jalan kan," ujarnya.

 

 
 
 
 

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Belgia Berpisah dengan Rudi Garcia, Ini Rekor yang Ditinggalkannya
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Ciputra Life Sebut KPR 40 Tahun Berpotensi Dongkrak Asuransi Jiwa Kredit
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Cari Dua Korban Tertimbun Bangunan Runtuh di Grand Polonia Medan, Sejumlah Personel dan Peralatan USAR Dikerahkan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Militer AS Kembali Mengalami Korban: 1 Orang Tewas, 1 Terluka, 1 Jenazah Tak Dikenal Masih Diidentifikasi
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
FIFA Selidiki Keributan Pemain Spanyol dan Argentina di Final Piala Dunia 2026
• 12 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.