PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang diduga telah menghina dan merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang sempat viral di media sosial.

Edison Siahaan, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran pernyataan terlapor dinilai telah menyakiti hati insan pers sekaligus mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison Siahaan, Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Edison Siahaan menambahkan, meski terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, pihak PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan yang sesungguhnya.

“Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.

Ia menambahkan, dalam proses pelaporan yang dilakukan Senin malam, pihak PWI turut menyerahkan rekaman video berisi pernyataan kontroversial terlapor kepada tim penyidik sebagai barang bukti.

“PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” kata Edison Siahaan.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) turut meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terbuka kepada publik, sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, menyusul penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Wahyu Muryadi, Ketua Umum SWSI, di Jakarta pada Minggu (19/7/2026), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia turut meminta Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, menyusul pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan kalangan jurnalis.

Retno Pinasti, Ketua Forum Pemred, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026), menyampaikan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea dalam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno Pinasti, Ketua Forum Pemred Indonesia.(ant/iss/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hotman Paris Tegas Bela Benny Jannah, Ungkap Kronologi Asprinya Ketemu Eks Jampidsus
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Keadilan Mengadili Sang Penjaga
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
• 9 jam laluokezone.com
thumb
NTB Bidik Investasi dari Maroko
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
5 Buah Berry Paling Baik untuk Kesehatan
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.