Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait belum ditahannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), meski telah berstatus tersangka.

Yusril meminta publik bersabar dan menegaskan bahwa setiap proses hukum berjalan secara bertahap. Menurutnya, penerapan KUHAP baru juga membawa perubahan dalam mekanisme penanganan perkara, termasuk terkait penahanan tersangka.

Baca Juga :
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus Febrie

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa," ujar dia.

Baca Juga :
Gaduh Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikaitkan dengan Presiden Prabowo

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Setuju RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Jadi UU
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik Jadi Rp5 Juta, Menkum Supratman Bilang Begini
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Dukung Implementasi KDKMP, Kemendagri-Pemda Perkuat Verifikasi dan Validasi
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Menaker Sebut Satgas PHK Masih Aktif Pantau Perusahaan yang Rumahkan Karyawan
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Kesaksian Wali Murid Soal SDN Kebayoran Lama Roboh
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.